Wakaf
Pondok Pesantren Modern Al Ihsan menerima wakaf, infaq dan shaqadah untuk pengembangan pendidikan dan dakwah Pondok Pesantren.
Transfer Via Bank : BNI No Rek : 0346021574 a/n YAYASAN MIFTAHUL JANNAH BALEENDAH
No HP : 0813 9427 8448 : KH. Uwes Qorni, SS., M.Pd
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
(اÙذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اÙنْقَطَعَ عَمَلÙه٠اÙلاَّ Ù…Ùنْ ثَلاَث٠: صَدَقَة٠جَارÙيَة٠اَوْ عÙلْم٠يَنْتَÙَع٠بÙه٠اَوْ وَلَد٠صَالÙØ٠يَدْعÙوْلَه٠(رواه مسلم
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.†(HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.