Organizational Structure









STRUKTUR ORANISASI PONDOK PESANTREN MODERN AL IHSAN BALEENDAH


Pimpinan Pesantren

: KH. U. Muhammad HM

Wakil Pimpinan 1

: Dr. H. Mahrus As'ad, M. Ag. ( bidang kependidikan )

Wakil Pimpinan 2

: H. Uwes Qorni, S.S., M.Pd. ( bidang administrasi dan keuangan)

Direktur KMI

: H. Dede Rohanda, S.Pd,

Kepala SLTA

: Adad Nursahad, S.Ag.

Wakil Kepala SLTA

: Aep Saefudin, S. Pd. I, M. Pd. I

Kepala SLTP

: Abun Bunyamin, S.Pd.I

Wakil Kepala SLTP

: Asis Lindarsono, S.Ikom.

Ketua Pengasuhan

: H. Dede Rohanda, S.Pd.

Kepala TK

: Nurhayati, S.Pd., A.UD.

Kepala Madrasah Diniyah

: Inayatillah, S.Pd.



PENGURUS HARIAN YAYASAN


KH. U. Muhammad HM


Dr. H. Mahrus As'ad, M. Ag


H. Uwes Qorni, S.S., M.Pd


H. Dede Rohanda, S.Pd


H. Nurbayan, S.Pd., M. Ag.


Drs. H. Imam Tohari. M. Pd.




PENGASUHAN SANTRI


Pembina

: Dr. H. Mahrus As’ad., M.Ag.


: H. Uwes Qorni, S.S., M.Pd.

Ketua

: H. Dede Rohanda, S.Pd

Majlis Ri’ayah Putra

: Adad Nursahad, S. Ag.


: Aziz Lindarsono S. Ikom


: Ahmad Dimyati, S.Pd.

Majlis Ri’ayah Putri

: H. Ahmad Fuad, S. Sos, M. Si.


: Siti Saodah, S.Pd.I


: Muhtar Fauzi


: Dian  Widiati, S.Pd.I

Pimpinan pesantren  generasi  pertama, masa jabatannya berlaku selama beliau masih siap untuk memimpin pesantren, sedangkan untuk generasi  kedua dan  seterusnya masa jabatannya 5 tahun dan bisa diangkat kembali selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan untuk wakil pimpinan, masa jabatannya berlangsung selama 5 tahun, dan bisa diangkat kembali selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Demikian juga masa jabatan direktur KMI dan wakil direktur KMI berlangsung 5 tahun, dan bisa diangkat kembali selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Masa jabatan  kepala sekolah SLTP dan SLTA, wakil kepala sekolah SLTP dan SLTA, bagian pengajaran KMI, kepala Madrasah Diniyah, wakil kepala Madrasah Diniyah, kepala TK, wakil kepala TK, ketua pengasuhan santri, dan wakil ketua pengasuhan santri, masa jabatannya berlaku untuk 4 tahun, dan bisa diangkat kembali maksimal sampai 2 (dua)  periode masa jabatan.